Ads 468x60px

Senin, 01 April 2013

PENGERTIAN ILMU DAN FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA

A. Kewajiban Belajar.
Rasulullah saw bersabda : "Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan
muslim perempuan".
Perlu diketahui bahwa, kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan
ini tidak untuk sembarang ilmu, tapi terbatas pada ilmu agama, dan ilmu yang
menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah dengan sesama manusia.
Sehingga ada yang berkata, "Ilmu yang paling utama ialah ilmu Hal. Dan perbuatan
yang paling mulia adalah menjaga perilaku." Yang dimaksud ilmu hal ialah ilmu agama
islam, shalat misalnya.

Oleh karena setiap orang islam wajib mengerjakan shalat, maka mereka wajib
mengetahui rukun-rukun dan sarat-sarat sahnya shalat, supaya dapat melaksanakan
shalat dengan sempurna.
Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui rukun maupun shalat amalan
ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena
sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari
wasilah/perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah
untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya
wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan
ilmu tentang jual beli jika berdagang.
Muhammad bin Al-Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun kitab
tentang zuhud, beliau menjawab, "aku telah mengarang sebuah kitab tentang jual
beli." Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal
yang subhat (tidak jelas halal haramnya) dalam berdagang.
Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib mengetahui cara
berdagang dalam islam supaya dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
Setiap orang juga harus mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan batin atau
hati, misalnya tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha. Sebab, semua itu
terjadi pada segala keadaan.