Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Saya adalah mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi. Di program studi yang saya ambil kebanyakan siswanya adalah wanita, oleh karena itu pengurus organisasi-organisasi kampus di program studi kami pun cenderung dijalankan oleh wanita, yang mau saya tanyakan:
Saya adalah mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi. Di program studi yang saya ambil kebanyakan siswanya adalah wanita, oleh karena itu pengurus organisasi-organisasi kampus di program studi kami pun cenderung dijalankan oleh wanita, yang mau saya tanyakan:
- Bolehkah wanita aktif dalam organisasi?
- Seberapa jauh wanita boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan di luar rumah?
- Batasan-batasan gerak seorang wanita itu seberapa jauh?
Sekian
pertanyaan saya, saya harap Ustad bersedia menjawabnya. Saya sangat membutuhkan
jawaban Ustad untuk pertimbangan langkah saya di dunia kampus yang baru saya
hadapi. Terima Kasih. Jazakumullahu khair.
Jawaban :
‘Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Wanita
dibolehkan aktif dalam organisasi yang tidak bercampur dengan laki-laki,
dan kegiatan organisasi tersebut tidak bertentang dengan sifat-sifat kewanitaan
tetapi bergerak dalam hal membina kepribadian wanita yang sholehah, seperti
dalam bidang ilmu agama (pengajian), keterampilan membina keluarga yang
sakinah, kesehatan,
dakwah dan sosial. Wanita tidak dilarang mengikuti kegiatan di luar rumah
selama tidak berbaur dengan laki-laki serta dalam waktu dan tempat yang wajar,
tidak dilakukan pada waktu atau pada tempat yang dapat mengundang fitnah.Wanita
Adapun batasan gerak seorang wanita, islam tidak membatasi wanita untuk keluar rumah seperti tidak boleh lebih dari sekian kali dalam sehari atau tidak boleh melebihi jarak sekian kilo meter, tetapi Islam mengatur, kalau keluar rumah harus menutup aurat dan dalam rangka ada keperluan bukan untuk mejeng kesana-sini, seperti untuk menuntut ilmu, ziarah/silaturrohim ke kerabat atau teman, membeli kebutuhan keluarga dan sebagainya, kalau jarak memakan waktu satuhari-satu malam maka harus bersama mahram. Wallahu a’lam.
0 Diskusi:
Posting Komentar